Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran dana korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun. Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kedua saksi itu ialah dua karyawan swasta bernama Andi Asmoro Putro dan Ani Kusumawardhini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Semua saksi hadir dan semuanya didalami terkait dengan aliran dana terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Saat itu, Kosasih dicecar soal investasi sebesar Rp1 triliun diduga fiktif.
"Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," kata Tessa pada Senin 2 November 2024.
Kosasih diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan keduanya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat KPK melakukan upaya penahanan.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management