Ilustrasi distribusi BBM bersubsidi. (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Untuk tahun 2025, Pemerintah telah menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebesar 31,2 juta kiloliter (KL).
Penetapan ini turun tipis dari kuota BBM subsidi tahun ini yang berada di posisi 31,7 KL.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, kuota Pertalite tahun depan berkurang sedikit dibandingkan tahun depan.
“Dan untuk jenis bahan bakar khusus penugasan, untuk Pertalite itu kuotanya ada di angka 31,2 juta KL, sedikit di bawah tahun ini,” ujar Erika usai gelaran Hilir Migas Conference & Expo dan BPH Migas Awards 2024, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Adapun, kuota minyak solar sebesar 18,8 juta kiloliter dan minyak tanah 525.000 KL. Jumlah ini sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kamis Petang, IHSG Terkoreksi Hingga 70 Poin
“Kalau kuota untuk jenis bahan bakar tertentu, minyak solar dan juga minyak tanah itu kan sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN. Jadi, kalau untuk minyak solar itu 18,8 juta kiloliter. Kalau untuk minyak tanah itu 525.000 kiloliter ya,” paparnya.
Erika tak menafikan bahwa kuota bahan bakar bersubsidi volumenya bisa berubah, sejalan dengan perubahan skema penyaluran BBM subsidi yang akan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) nantinya.
“Ya, itu belum terhitungkan nanti bagaimana keputusan dari skema subsidi yang baru. Bisa saja (berubah jumlah kuota) karena kan kita setiap 3 bulan itu kita evaluasi,” beber dia.
KEYWORD :
BPH Migas BBM Pertalite