Dewan Pengawas KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan paling banyak menerima laporan pelanggaran kode etik pada 2023.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut ada 65 aduan yang diterima. Sementara ada satu temuan Dewas KPK terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Paling banyak di 2023, 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri satu ya rekan-rekan. Mengenai kasus rutan,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers laporan kinerja periode 2019-2024 di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.
Albertina mengatakan pada 2020 ada 4 laporan yang terbukti. Sementara pada 2021, ada 7 laporan yang terbukti; pada 2022 ada 4 laporan yang terbukti.
“Lalu di tahun 2023 ada 2 terbukti dan 1 tidak terbukti. Di tahun 2024 ada lima yang terbukti,” kata Albertina.
Adapun satu putusan yang dinyatakan gugur pada 2022 yang berkaitan dengan Lili Pintauli Siregar ata dugaan menerima fasilitas tiket dan penginapan dari PT Pertamina (Persero) untuk menonton MotoGP di Mandalika pada 2022
Dewas KPK sebenarnya akan memutus perkara etik Lili Pintauli. Namun, Lili memutuskan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK sehingga vonis tidak bisa dijatuhkan.
Lebih lanjut, Albertina mengungkap belum ada satupun Dewas KPK yang dinyatakan melanggar etik. Sementara, ada tiga pimpinan KPK yang dinyatakan langgar etik.
“Meskipun dilaporkan ke mana-mana, bersyukur juga kami,” tegasnya.
Kemudian setingkat eselon I atau JPT Madya terdapat enam orang yang dilaporkan tapi tak ada disanksi etik. Lalu pada tingkat eselon II atau JPT Pratama terdapat 27 yang dilaporkan dan 3 dinyatakan melanggar dan disanksi.
“Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dewas dan pejabat struktural,” ujar Albertina.
“Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” pungkasnya.
KEYWORD :Dewan Pengawas Dewas KPK Pelanggaran Etik Albertina Ho