Forum Jaminan Sosial (Jamsos). Foto: dok. Jurnas
JAKARTA, Jurnas.com — Forum Jamsos pekerja dan buruh menolak penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Alasannya, dapat mempengaruhi ketahanan Dana Jaminan Soaial pekerja dan buruh selaku stakeholder.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Fokus Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN di Cibubur, Jakarta Timur.
Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos mengatakan, pihaknya telah membuat lima butir maklumat guna penguatan dana Jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satunya tentang keberatan para pekerja dan buruh jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan diluar kepentingan pekerja dan buruh, misalnya untuk Tapera. Selaku stakeholder pekerja dan Buruh menentang,” tegas Jusuf Rizal melalui keterangannya, Minggu (15/12/2014).
Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Yorrys Raweyai itu, Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, pengelolaan dana Jaminan sosial, baik di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah cukup bagus. Namun demikian agar tidak terjadi kasus kerugian penempatan dana Rp43 triliun seperti pada BPJS Ketenagakerjaan Periode sebelumnya dan BPJS Kesehatan Rp20 triliun, maka tetap diperlukan pengawasan ketat guna mendorong transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan.
Menurutnya saat ini (akhir Desember 2024) diproyeksioan ada Rp812 triliun dana pekerja dan Buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Sebesar 70% didepositokan selain investasi agar aman.
Tetapi dalam pengelolaan internal menurut analisa Forum Jamsos sebagaimana laporan tahunan masih perlu perbaikan kinerja dan peningkatan efisiensi.
Dari analisa Forum Jamsos biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan mencatat Rp5 triliunan. Sementara pendapatan kepesertaan hanya membubuhkan angka sekitar Rp2,5 triliunan. Karena itu Forum Jamsos mendesak BPJS Ketenagakerjaan genjot peningkatan kepesertaan sektor pekerja informal dan melakukan efisiensi pengelolaan dana operasional.
“Sektor pekerja dari 85 juta baru digarap 8 juta. Ini sangat jauh dari harapan dengan kewenangan jumbo yang diberikan pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu temuan Forum Jamsos, perusahaan masih banyak yang nakal dengan memanipulasi data Pekerja yang didaftarkan,” tegas Jusuf Rizal, Anggota Komite Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker itu.
Kedepan, lanjut Jusuf Rizal Forum Jamsos akan menjadi Pengawas external dalam pengelolaan dana Jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bekerjasama sekaligus mengawasi kinerja Dewan Pengawas maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang diberi wewenang dalam pengawasan sebagaimana UU SJSN dan UU BPJS.
Adapun produk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yaitu 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2. Jaminan Kematian (JKm). 3. Jaminan Hari Tua (JHT). 4.Jaminan Pensiun (JP) dan 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola BPJS Kesehatan.
KEYWORD :Forum Jamsos Tapera BPJS Ketenagakerjaan