Senin, 16/12/2024 17:48 WIB

Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024

Mary Jane akan ditahan di salah satu Lapas di negara asalnya.

Ilustrasi sel penjara. (Foto: net)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya di Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Mary Jane akan ditahan di salah satu Lapas di Filipina.

"Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina," kata Surya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane baru dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta. Mary Jane tiba pada pagi hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.

Proses pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

Dia didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

Selanjutnya, Mary Jane kini ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Dia diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

"Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Surya.

Mary Jane telah menjalani proses hukum di Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

KEYWORD :

Terpidana Mati Mary Jane Warga Negara Filipina Penyelundupan Narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :