Selasa, 17/12/2024 13:50 WIB

KPK Geledah Kantor BI Terkait Korupsi CSR, Nawawi: Kita Tunggu

Nawawi mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu informasi detail dari tim penyidik di lapangan.

Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung ACLC KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku belum mendapat informasi saat dikonfirmasi awak media soal penggeledahan tersebut.

"Saya belum di-update," kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Dia pun mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu informasi detail dari tim penyidik di lapangan.

"Kita tunggu sebentar," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 September 2024.

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

KEYWORD :

KPK Bank Indonesia Gubernur BI Perry Warjiyo Korupsi Dana CSR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :