Selasa, 17/12/2024 15:51 WIB

Kasus Penganiyaan Dokter Koas Muda di Sumsel, Sopir LD Jadi Tersangka

Polda Sumsel menetapkan Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD sebagai tersangka

Polda Sumsel menetapkan Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD jadi tersangka kasus penganiayaan. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi.

Penganiayaan terjadi setalah terjadi diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/12/2024) lalu.

Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), masih terus disoroti oleh warganet. Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Proses penyidikan penganiayaan yang dialami dokter koas Unsri, Muhammad Lutfi, sudah ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Sunarto memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta.

"Fakta yang diperoleh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami," kata Sunarto, Senin (16/12/2024).

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.

"Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini," tegas Anwar.

KEYWORD :

Sopir Koas Sumatera Selatan Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :