Selasa, 17/12/2024 18:01 WIB

KPK Panggil Manager Aset ASDP Terkait Korupsi

Dia diperiksa terkait dugaan korupsi terkait KSU dan akuisisi PT ASDP.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Aset PT ASDP Indonesia Feery (Persero), Greata Rachmadiningrum pada Selasa, 17 Desember 2024.

Greata akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain Greata, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Tim Akuisisi PT ASDP bernama Fadila Wardhana. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. KPK curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP

Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK pun telah mendalamu kecurangan dalam penilaian kapal itu melalui cek fisik hingga pemeriksaan saksi.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :