Selasa, 17/12/2024 17:40 WIB

KPK Periksa Mantan Istri Antonius Kosasih Terkait Korupsi PT Taspen

Rina diperiksa saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait ke investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih pada Selasa, 17 Desember 2024.

Rina bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait ke investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Selain Rina, penyidik KPK memanggil saksi lainnya yaitu Tuti Nurbaiti yang merupakan karyawan BUMN. Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi tersebut.

KPK saat ini sedang mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

PT Insight Invesment Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

KEYWORD :

KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :