Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan kursi dan meja Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang. Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Senin, 16 Desember 2024.
Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Saksi dimaksud ialah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, Muhammad Ahsan.
"Saksi didalami terkait pengadaan meubeleir kursi dan meja SD di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
KPK Panggil Manager Aset ASDP Terkait Korupsi
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
KEYWORD :Korupsi Pemkot Semarang KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu