Selasa, 17/12/2024 23:27 WIB

Baleg DPR Tunggu Pengajuan Pemerintah Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri Bersama Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

Menurut Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, sampai saat ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Sebab, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

"Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Kendati demikian, pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

"Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah," ucap Bob Hasan.

Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

"Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik," ujar dia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan Pilkada DPRD kepala Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :