Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan. Dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.
KPK belum mengungkap identitas dari dua tersangka dimaksud. Pengumuman tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat penahanan.
KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara. Di antaranya, beberapa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Cek Kasus Mandek
Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.
"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tambahnya.
KEYWORD :Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Perry Warjiyo