Konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap 142 kasus korupsi sepanjang 2024. Dari jumlah perkara tersebut, lembaga antikorupsi itu telah menjerat 163 tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta seperti dikutip Rabh, 18 Desember 2024.
Jumlah tersangka yang dijerat KPK pada 2024 merupakan yang terbanyak dalam empat tahun terakhir. Di mana, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK terus meningkat tiap tahunnya.
Pada 2020, KPK menetapkan 105 tersangka. Jumlah itu meningkat menjadi 113 tersangka pada 2021, 149 tersangka pada 2022, dan 161 tersangka pada 2023. Secara total, tersangka yang dijerat KPK selama empat tahun terakhir sebanyak 691 orang.
Namun, dari sisi kasus yang ditangani, kasus yang disidik KPK pada 2024 menurun dibandingkan pada 2023 sebanyak 161 kasus.
Dalam rentang periode 2020-2024, KPK melakukan 541 penyelidikan, 622 penyidikan, dan 510 penuntutan. Selain itu, terdapat 533 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 524 perkara yang dieksekusi KPK.
"Sementara khusus tahun 2024, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah penyelidikan 68 perkara, penyidikan 142 perkara, penuntutan 79 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejumlah 83 perkara, dan pelaksanaan eksekusi 99 perkara," katanya.
Capaian Kinerja KPK Tersangka Korupsi Alexander Marwata