Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia saat mengikuti diskusi publik bekerja sama dengan Tempo Media di Ruang Abdul Muis, Jakarta, Senin (12/2). (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menanggapi rencana sekolah Internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Menurut Ledia pada dasarnya prinsipnya pendidikan itu adalah nirlaba.
"Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini dalam keterangan resminya, Rabu (18/12).
Jadi, imbuh Ledia, hal tersebut di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail.
"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu namun ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan. Karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," tegas Ledia.
Yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial itu di dalam UU Ciptaker, kata Ledia, adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," katanya.
Karena itu, lanjut Ledia, menjadi bagian penting bagi kita untuk terus melihat dan menggali lebih dalam.
"Kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri," ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat I ini.
"Jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua," tutup Ledia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi X Ledia Hanifa PPN 12 persen sekolah internasional