Rabu, 18/12/2024 17:52 WIB

Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Sudah Berakhir Sejak 2021

Permohonan terakhir diajukan 13 Januari 2021 lalu.

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan status pencegahan mantan caleg PDIP Harun Masiku ke luar negeri sudah berakhir sejak 13 Januari 2021 lalu.

Dengan begitu Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu, dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa dicegah Kementerian Imipas.

“Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat ditemui seusai konferensi pers capaian kinerja dan kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi 2024 di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

KPK disebut belum mengajukan perpanjangan permohonan pencekalan terhadap Harun. Permohonan terakhir diajukan 13 Januari 2021 lalu.

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” terangnya.

Saffar menegaskan tanpa permintaan dari KPK, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan mencegah seseorang ke luar negeri, termasuk Harun Masiku.

Untuk itu, Imigrasi hanya melakukan pemantauan perlintasan dan berkoordinasi jika Harun Masiku terdeteksi ke luar negeri. 

“Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah, bukan menindak. Mencegah, jadi tidak boleh berangkat kalau mencegah itu kan. Tapi kalau kita mengetahui, kita akan menginformasikan,” katanya.

Berdasarkan data perlintasan sejauh ini, Ditjen Imigrasi tidak menemukan jejak catatan perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada. Kemana pun, nama tersebut ya,” katanya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. 

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang. KPK pun menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harin Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KEYWORD :

Ditjen Imigrasi Buronan Korupsi Harun Masiku KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :