Rabu, 18/12/2024 22:41 WIB

Tidak Benar Kepala Daerah Dipilih DPRD Membajak Hak Politik Rakyat

Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Lintas Tungkal)

Jakarta, Jurnas.com - Tidak benar usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membajak hak politik rakyat.

Demikian diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya kepada wartawan, Rabu (18/12).

"Jadi bukan membajak hak politik rakyat," kata dia.

Indrajaya mengusulkan agar hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan langsung oleh DPRD, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya," ujarnya.

Menurut dia, gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Semangat otonomi daerah, kata dia, sejatinya berada di kabupaten/kota dan bukan di tingkat provinsi.

Indrajaya pun mengatakan sudah saatnya sistem pilkada dievaluasi karena banyak masalah yang terjadi, misalnya dalam Pilkada 2024 yang baru saja digelar, menurut dia, penyelenggara pemilu banyak disorot karena dianggap boros dalam penggunaan anggaran, peserta identik dengan politik uang, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun.

Dia memperkirakan pro dan kontra terkait pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD pasti terjadi, tetapi semangat membangun negeri ini menjadi lebih baik harus menjadi prioritas. Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh terjebak dengan pengalaman masa lalu yang tidak benar, lebih-lebih kini zaman sudah berbeda.

Dia memandang bahwa pemilu merupakan roh demokrasi, jalan menuju keadilan, sumber kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Namun hal itu akan percuma bila penyelenggaraannya boros, bertele-tele, rumit, dan tidak menjamin tegaknya asas-asas pemilu sesuai amanat UUD 1945.

"Gagasan itu harus digodok matang oleh semua fraksi dan diputuskan dalam Paripurna DPR," kata dia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Indrajaya kepala daerah pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :