Kamis, 19/12/2024 16:03 WIB

KPK Cecar Direktur ASDP Terkait Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Hal itu didalami penyidik lewat Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Mac

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp1,27 triliun.

Hal itu didalami penyidik lewat Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Mac sebagai saksi pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Saksi didalami seputar  proses akuisisi PT jembatan nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Adapun Harry Mac merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi oleh PT ASDP. Tiga tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Kemudian, Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. KPK curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP

Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK pun telah mendalamu kecurangan dalam penilaian kapal itu melalui cek fisik hingga pemeriksaan saksi.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :