Kamis, 19/12/2024 16:55 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Hal itu didalami lewat pemeriksaan mantan istri Antonius N. S. Kosasih bernama Rina Lauwy.

Mantan Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun oleh PT Taspen (Persero).

Hal itu didalami lewat pemeriksaan mantan istri Antonius N. S. Kosasih bernama Rina Lauwy pada Selasa, 17 Desember 2024. Kosasih merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) yang telah berstatus tersangka.

"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis 19 Desember 2024.

Materi tersebut juga dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada saksi lainnya yaitu Tuti Nurbaiti selaku Karyawan BUMN.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.

Salah satu upaya yang dilakukan KPK ialah melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di kantor perusahaan sekuritas.

PT Insight Invesment Management merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.

"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. 

KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

KEYWORD :

Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :