Presiden Prabowo Subianto
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Ketua IM 57+ Institute, Lakso Anindito menyebut rencana yang Prabowo sampaikan itu dianggap blunder karena tak akan menyelesaikan persoalan dalam upaya memberantas korupsi.
"Pemaafaan akan berpotensi membuat tidak diterapkannya efek jera dalam pemberantasan korupsi sehingga bukan menurunkan malah meninggikan potensi korupsi," kata Lakso kepada wartawan dalam keterangan tertulis Jumat, 20 Desember 2024.
Selain berpotensi meninggikan korupsi, hal itu juga akan memberikan hambatan pada tataran teknis. Lakso menyebut lebih rasional jika pengembalian uang korupsi bisa memperingan hukuman koruptor.
"Ketika mengembalikan, mendapatkan keringanan, maka itu lebih rasional dilakukan," sambung Lakso.
Lakso mengatakan upaya Presiden Prabowo untuk berfokus pada pemulihan aset harus diapresiasi. Namun, Prabowo perlu merealisasikan soal penguatan pemulihan aset melalui legislasi maupun langkah kongrit arah penegak hukum.
"Hal tersebut untuk menindaklanjuti agar kekhwatiran kebocoran tidak sekedar menjadi jargon. Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset," ujar Lakso.
Sebelumnya, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat. Rencana yang ia sampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, itu menuai penolakan dan perlawanan.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis.
Sementara, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).
Ia menjelaskan ide tersebut sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset. Menurut Yusril, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," imbuhnya.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara atau asset recovery," sambungnya.
KEYWORD :Presiden Prabowo Korupsi Korupsi Diampuni Pemulihan Aset