Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024 kemarin.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Penggeledahan di Kantor OJK merupakan lanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Kantor BI pada 16 Desember 2024 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara. Di antaranya, beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujar Tessa.
Selanjutnya, lanjut Tessa, KPK akan memanggil pihak-pihak terkait dengan perkara untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita.
"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. Sudah ada dua orang calon tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu 18 November 2024 lalu.
Modus korupsi ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.
KEYWORD :KPK Korupsi Dana CSR Bank Indonesia OJK Otoritas Jasa Keuangan