LMKN tegaskan memiliki posisi yang strategis dalam mengelola hak cipta dan royalti, (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Piyu Padi dan Ahmad Dhani ramai lagi ributkan soal royalti yang menurutnya tidak wajar. Dharma Oratmangun sebagai Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan untuk kesekian kali jika LMKN memiliki posisi yang strategis dalam mengelola hak cipta dan royalti. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN ditugasi untuk mengelola hak cipta atas nama pemilik hak cipta, termasuk penarikan royalti.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, hak penarikan royalti saat ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang sampai akhir tahun ini jumlahnya ada 15 di Indonesia. "Saat ini posisi LMKN hanya regulator dan fasilitator, serta menjadi alat bantu negara, tidak masuk pada wilayah pembagian royalti," kata Dharma di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Dharma ingin mengatakan, jika baru-baru ini ada musisi yang menuding LMKN tidak becus dalam membagikan royalti adalah salah sasaran. "Setiap LMK mempunyai rules masing-masing, dan menjadi tugas mereka mendistribusikan royalti kepada pemberi kuasanya," katanya lagi. Meski pada saat bersamaan, sebagai regulator LMKN terus menghimbau kepada LMK yang ada untuk terus melakukan perbaikan kinerjanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan setiap rupiah royalti yang masuk, dipertanggungjawabkan lewat auditor yang bertanggung jawab. Yang kemudian dibagikan kepada LMK dan LMKN memfasilitasi LMK untuk dibuatkan berita acara, lalu didistribusikan kepada LMK yang kemudian diberikan kepada pemberi kuasanya. "Begitu alurnya. Kita harus membangun narasi yang saling membangun, bukan saling berhadapan, apalagi sampai mengeluarkan pernyataan dengan data yang kurang tepat alias tidak valid," katanya.
Meski demikian, masih menurut Dharma, demi mengurai kesalahpahaman ini, LMKN memastikan akan mengundang para sahabat insan musik untuk duduk bersama, dan bertukar informasi.
"Apa yang belum jelas akan kita jelaskan, apa yang menjadi harapan, kita perjuangkan bersama. Terutama dalam pertunjukan live event, agar setiap seniman yang berkontrak dengan penyelenggara kegiatan (promotor) mendapatkan royaltinya. Dengan menghubungi LMKN via aplikasi online, demikian demikian, 2 persen dari tiket yang terjual akan dialokasikan untuk royalti," katanya.
Meski pada saat bersamaan, imbuh Komisioner LMKN bidang Lisensi Johnny Maukar, LMKN menyesalkan masih ada musisi yang mengeluarkan pernyataan keliru tentang LMKN.
"Mungkin yang dimaksudkan saudara Piyu itu royalti dari satu even live pertunjukan . Sementara royalti lain sebagai penampil, pencipta lagu, royalti digital dan royalti lainnya tidak disebutkan, yang angkanya tidak sedikit," kata Johny Maukar.
Meski sebenarnya, kata dia lagi, LMKN berupaya seterbuka mungkin dalan manajemen organisasinya.
" Kenapa ribut? Karena kue yang dibagi kecil. Sayangnya sampai saat ini masih banyak penyelenggara acara atau promotor tidak mau bayar royalti, yang sebenarnya hasilnya dibagikan ke pemberi kuasa," pungkasnya.
KEYWORD :LMKM Piyu Ahmad Dhani Royalti