Massa menyambangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.
Jakarta, Jurnas.com - Massa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi demonstrasi soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.
Sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan, mereka memberikan dukungan kepada KPK agar mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam orasinya, orator menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana Bansos sebesar 120 miliar. Menurut demonstran semestinya distribusi Bansos tersebut dilaksankan pada tahun 2025 mendatang.
"Tapi dipaksakan oleh bupati Amiruddin Tamoreka untuk dilaksanakan tahun 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin," teriak koordinator aksi, Faber Riswantoro di atas mobil komando.
Lebih lanjut orator menyampaikan tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana Bansos 120 miliar. Tidak ada aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar Undang-undang.
"Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana Bansos 120 miliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan Bupati kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya." sambung orator.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Korupsi Dana CSR
Massa mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya 1 miliar rupiah lebih. Tentunya demontran menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
"Tidak sampai disitu, Bupati disana juga mengucurkan anggaran senilai 120 miliar yang kita tidak pernah tau untuk apa, bapak Amirudin Tamoereka" ucap orator lagi.
Dia menjelaskan, anggaran 120 miliar itu dibagi untuk tiap-tiap kecamatan, masing-masing 5 miliar. Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
"Bayangkan saja tiap kecamatan 5 miliar, dan ada satu kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tapi sudah mendapat anggaran tersebut," lanjut orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai Bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada 2024. Padahal, dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025. Dan tertuang dalam aturan Perbub.
"Ini kan kacau, ternyata tahun 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka. Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tambahnya.
KEYWORD :KPK Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka Korupsi