Senin, 23/12/2024 23:32 WIB

Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan 

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Jakarta, Jurnas.com - Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar oleh Majalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilam berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

KEYWORD :

Korupsi Timah Kejaksaan Agung PT Timah Harvey Moeis Sandra Dewi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :