Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Poros Tiga Daerah (Postidar) mengkritisi sikap politik PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nillai (PPN) menjadi 12 persen, yang baru-baru ini diketok oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Postidar, regulasi anyar yang tertera dalam revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 itu diterbitkan ketika PDIP berkuasa.
Postidar yang dibentuk oleh tiga Eks Koordinator Daerah TKN Golf, yakni Ahmad Kailani (Jawa Tengah), Sulaiman Haikal (Banten), dan Turman Simanjuntak (Sumatera Utara, menilai informasi penerapan PPN 12 persen saat ini memang masih simpang-siur.
Situasi ini, lanjut Postidar, dimanfaatkan oleh PDIP untuk mencari dukungan. Padahal, pemerintahan Prabowo Subianto sudah menyepakati bahwa PPN 12 persen diberlakukan secara selektif, yaitu untuk barang mewah.
"Bukan untuk semua barang kebutuhan, melainkan untuk barang-barang mewah (luxury). Dan barang mewah tidak sama dengan barang mahal untuk keperluan modal produksi," demikian keterangan Postidar dalam diskusi bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) pada Senin (23/12).
"Sebab memang penerapan pajak bukan untuk mematikan pertumbuhan ekonomi, melainkan justru untuk mendorong pertumbuhan," Postidar melanjutkan.
Postidar sendiri menilai bahwa langkah Prabowo untuk menerapkan PPN 12 persen secara selektif tidak lain adalah komitmen pada undang-undang. Sebab ketika jalan demokrasi dipilih maka kepatuhan (compliance) pada undang-undang adalah konsekuensinya.
"Tidak semua undang-undang yang dianggap tidak pro rakyat harus dibongkar-pasang," ujar Postidar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PII, Faisal Shafa, mengatakan bahwa besaran pajak memang kerap menjadi persoalan. Namun, yang lebih utama ialah iklim dan lingkungan yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
"Jangankan 12 persen, dipatok 15 persen pun kalau bisnis bisa growth (berkembang) enggak ada masalah. Memang, sulit dihindari akan terjadi multiple effect jika pajak naik. Namun, lihat dulu di sektor mana pajak itu dikenakan," kata Shafa.
Dia menambahkan bahwa kenaikan PPN 12 persen juga dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menurut Shafa, Indonesia sudah stagnan di angka pertumbuhan ekonomi 5 persen.
"Buat saya Prabowo smart dan konsisten untuk isu ini. Wajar jika isu PPN 12 persen bukan soal pro atau tidak pro, melainkan dia harus menjadi booster bagi pertumbuhan 8 persen," Shafa menambahkan.
KEYWORD :PPN 12 Persen Postidar PDIP