KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 24 Desember 2024. Namun, Fitroh belum mengungkap waktu konferensi pers tersebut.
"Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu meminta masyarakat bersabar terkait kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Adapun Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap terkait PAW anggota DPR kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," tulis sprindik tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan.
Hasto diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024 lalu, KPK juga menyita handphone dan tas milik Hasto.
KEYWORD :KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi Suap PAW