Juru bicara PDIP, Chico Hakim. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjerat Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat bermuatan politis.
Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara DPP PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Selasa (24/12).
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” katanya.
Menurut Chico, KPK terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Itu setidaknya terlihat saat pimpinan lembaga antirasuah meralat dua nama tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam kasus itu, disebut-sebut ada dua tersangka berasal dari unsur anggota Dewan.
“Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen (Hasto Kristiyanto) sudah sejak lama,” kata Chico.
Atas dasar itu, Chico menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sebagai upaya politisasi hukum untuk tujuan pengambilalihan partai yang dalam waktu yang tidak lama lagi akan menggelar Kongres 2025.
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tegasnya.
Lebih jauh, Chico pun mencontohkan kasus hukum yang dinilainya pernah menyandera beberapa ketua umum parpol lain namun berujung kandas karena menaati perintah pihak-pihak tertentu. Namun, Chico tak menyebut spesifik siapa pihak yang dimaksud.
“Ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata poltisasi hukum,” katanya.
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi, berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yanh lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” demikian Chico.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat terkait pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Jubir KPK Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya," kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Padahal beberapa jam sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility(CSR) Bank Indonesia (BI). KPK akan segera mengumumkan tersangka tersebut.
"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan udah tau juga perkara itu," kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.
Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi enggan menjelaskan. Dia hanya menjawab normatif dengan menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ada dua orang.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," tukasnya.
KEYWORD :
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka Harun Masiku KPK