Rabu, 25/12/2024 11:22 WIB

Sekjen PDIP Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri

Perintah Hasto itu disampaikan pada 8 Januari 2020.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan melarikan diri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan perintah Hasto itu disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020.

Pada saat itu juga KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya. 

"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti sebelum dirinya diperiksa KPK sebagai saksi pada 6 Juni 2024.

Hasto disebut memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

"Sebelum HK diperiksa KPK, memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK," ucapnya.

Selain itu, Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK dan mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya. 

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Setyo. 

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku yang kini masih buron. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi Suap PAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :