Anggota DPRI RI Komisi XI Fraksi PKB, Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang (UU).
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Tommy Kurniawan berharap, jangan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lagi setelah ditetapkan naik menjadi 12 persen, sampai keadaan ekonomi nasional membaik.
Pria yang akrab disapa Tomkur ini berharap, pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan penerimaan dari sektor lain yang mungkin masih terjadi kebocoran.
"Fraksi PKB berharap jangan ada kenaikan PPN lagi setelah ini sampai keadaan ekonomi lebih baik dan pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor lainnya yang mungkin masih terdapat kebocoran," kata Tommy Kurniawan, Selasa (24/12/2024).
Ditambahkan Tommy Kurniawan, Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen itu untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan sembako yang berasal dari lokal.
"Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal," tegas Ketua DKN Garda Bangsa ini.
Tommy Kurniawan melanjutkan, kenaikan PPN dilakukan untuk kepentingan rakyat. Manfaatnya juga akan dirasakan rakyat, melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah.
"Jadi kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya," pungkasnya.
KEYWORD :Pajak 12 Persen Kenaikan PKB Tommy Kurniawan