Kamis, 26/12/2024 09:09 WIB

Riuh PPN 12 Persen, 5 Alasan Harus Berwirausaha Ini Relevan?

Riuh PPN 12 Persen, 5 Alasan Harus Berwirausaha Ini Masih Relevan?

Ilustrasi Alasan Harus Berwirausaha (Foto: Pexels/Yasin Gdu)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah baru saja mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan resmi berlaku mulai Januari 2025. Kenaikan ini menjadi perhatian penting bagi banyak kalangan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang akan terpengaruh langsung oleh perubahan regulasi ini.

Dalam kondisi tersebut, apakah berwirausaha menjadi pilihan yang semakin relevan? Mengapa? Berikut beberapa alasan kuat mengapa Anda harus mempertimbangkan untuk memulai perjalanan wirausaha.

1. Kemandirian Finansial

Salah satu keuntungan utama berwirausaha adalah kemandirian finansial. Ketika menjadi wirausahawan, Anda memiliki kontrol penuh terhadap penghasilan Anda. Tidak lagi terikat pada gaji tetap atau regulasi yang ditetapkan oleh perusahaan. Dengan model bisnis yang tepat, Anda bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada penghasilan dari pekerjaan biasa.

Keuntungan ini semakin penting mengingat adanya kenaikan PPN yang dapat meningkatkan biaya hidup dan operasional bisnis. Dengan berwirausaha, Anda bisa mencari peluang baru dan berinovasi untuk tetap menguntungkan meskipun ada kenaikan biaya yang dibebankan kepada konsumen.

2. Kreativitas Tanpa Batas

Berwirausaha memberi Anda kebebasan untuk berekspresi dan berinovasi. Anda bisa menciptakan produk atau layanan sesuai dengan ide-ide kreatif Anda, tanpa harus mengikuti aturan atau prosedur perusahaan yang kaku.

Dengan kebebasan ini, Anda bisa merespons tren dan kebutuhan pasar yang berubah dengan cepat. Semakin kreatif Anda, semakin besar peluang untuk berkembang, bahkan di tengah tantangan ekonomi yang ada, seperti kenaikan pajak yang akan diberlakukan.

3. Fleksibilitas Waktu

Fleksibilitas waktu menjadi salah satu keuntungan besar lainnya. Sebagai pengusaha, Anda dapat mengatur jadwal Anda sendiri tanpa terikat dengan jam kerja tetap. Ini memungkinkan Anda untuk lebih menyesuaikan waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Fleksibilitas waktu ini memberikan Anda lebih banyak ruang untuk fokus pada strategi bisnis, memperbaiki produk, atau bahkan mengeksplorasi peluang usaha baru yang lebih menguntungkan di masa depan.

4. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain

Berwirausaha tidak hanya soal keuntungan pribadi, tetapi juga memberi kesempatan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi manfaat bagi orang lain. Bisnis yang berkembang akan membuka peluang bagi orang lain untuk bekerja dan belajar.

Melalui produk atau layanan yang Anda tawarkan, Anda bisa membantu memenuhi kebutuhan pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah kesempatan untuk memberikan dampak positif bagi komunitas dan bahkan ekonomi lokal.

5. Pengembangan Diri yang Terus Menerus

Setiap tantangan dalam bisnis adalah peluang untuk berkembang. Berwirausaha mengajarkan Anda untuk terus belajar dan mengasah berbagai keterampilan, mulai dari manajemen waktu, keuangan, hingga kepemimpinan.

Proses ini memaksa Anda untuk menjadi pribadi yang lebih tangguh dan siap menghadapi berbagai perubahan. Pengalaman yang Anda dapatkan sepanjang perjalanan wirausaha akan memperkaya kemampuan dan pengetahuan yang sangat berharga.

Potensi PPN Jadi Sumber Pendapatan

Selain manfaat berwirausaha yang dapat meningkatkan kemandirian finansial, ada juga dampak dari kebijakan pemerintah yang akan segera diberlakukan, yaitu kenaikan PPN. PPN memang merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang penting, karena pajak ini dibayarkan langsung ke kas negara.

Meski pengusaha kena pajak (PKP) penjual hanya bertindak sebagai perantara yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dibayarkan oleh konsumen akhir, mereka tetap bisa memanfaatkannya sebagai salah satu sumber pendapatan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyusun perencanaan pajak yang matang sejak awal. Misalnya, dengan mengajukan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status ini, pengusaha bisa menerbitkan faktur pajak dari berbagai transaksi yang dikenakan PPN dan mengkreditkan faktur pajak masukan sebagai pengurang pajak yang terutang.

Ini memberi peluang bagi pengusaha untuk mengelola pajak secara lebih efisien dan mengurangi beban pajak yang dibayarkan. Jadi, meski hanya sebagai pihak yang memungut dan menyetor PPN, pengusaha dapat memanfaatkan sistem perpajakan ini untuk mengoptimalkan keuntungan.

KEYWORD :

PPN 12 Persen Alasan Harus Berwirausaha Berbisnis Wirausaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :