Kamis, 26/12/2024 16:37 WIB

Biden Memveto UU, Amerika Bisa Tambah 66 Hakim Baru di Pengadilan Federal

Biden Memveto UU, Amerika Bisa Tambah 66 Hakim Baru di Pengadilan Federal

Presiden AS Joe Biden berpidato saat mengunjungi Departemen Tenaga Kerja di Washington, AS, 16 Desember 2024. REUTERS

WASHINGTON - AS Presiden Joe Biden pada hari Senin memveto undang-undang untuk menambah 66 hakim baru ke pengadilan federal yang kekurangan staf secara nasional. Ini adalah sebuah tindakan bipartisan yang dulunya luas yang akan menjadi perluasan besar pertama peradilan federal sejak 1990.

UU HAKIM, yang awalnya didukung oleh banyak anggota dari kedua partai, akan meningkatkan jumlah hakim pengadilan tingkat pertama di 25 pengadilan distrik federal di 13 negara bagian termasuk California, Florida dan Texas, dalam enam gelombang setiap dua tahun hingga 2035.

Ratusan hakim yang ditunjuk oleh presiden dari kedua partai mengambil langkah langka dengan mengadvokasi RUU tersebut secara terbuka, dengan mengatakan beban kasus federal telah meningkat lebih dari 30% sejak Kongres terakhir kali meloloskan undang-undang untuk memperluas peradilan secara komprehensif.

Namun, presiden Demokrat yang akan lengser itu memenuhi ancaman veto yang dikeluarkan dua hari sebelum RUU tersebut disahkan oleh DPR yang dipimpin Partai Republik pada 12 Desember dengan suara 236-173.

Dalam pesan kepada Senat yang secara resmi menolak RUU tersebut, Biden mengatakan RUU tersebut "terburu-buru" menciptakan jabatan hakim baru tanpa menjawab pertanyaan utama tentang apakah hakim baru dibutuhkan dan bagaimana mereka akan dialokasikan secara nasional.

Senator Republik Todd Young dari Indiana, yang mensponsori RUU tersebut di Senat, menanggapi bahwa veto tersebut adalah "politik partisan yang paling buruk."

Dengan menjadwal ulang jabatan hakim baru selama tiga pemerintahan presiden, sponsor RUU tersebut berharap dapat mengatasi kekhawatiran lama anggota parlemen tentang menciptakan lowongan baru yang dapat diisi oleh presiden dari partai lawan.

RUU tersebut menerima persetujuan bulat dari Senat yang dipimpin Demokrat pada bulan Agustus. Namun, RUU tersebut bertahan di DPR yang dipimpin Republik dan baru diajukan untuk pemungutan suara setelah Presiden terpilih dari Partai Republik Donald Trump memenangkan pemilihan pada tanggal 5 November dan kesempatan untuk menunjuk kelompok pertama yang terdiri dari 25 hakim.

Hal itu memicu tuduhan dari para petinggi Demokrat DPR, yang mulai meninggalkan langkah tersebut, bahwa rekan-rekan mereka dari Partai Republik telah mengingkari janji utama undang-undang tersebut dengan meminta anggota parlemen menyetujui RUU tersebut ketika tidak seorang pun tahu siapa yang akan menunjuk gelombang hakim pertama.

Jika RUU tersebut disahkan, Trump akan dapat mengisi 22 jabatan hakim tetap dan tiga jabatan hakim sementara selama empat tahun masa jabatannya, di samping lebih dari 100 pengangkatan hakim yang sudah diharapkan akan dilakukannya.

Pengangkatan tersebut akan memungkinkan Trump untuk semakin memperkuat pengaruhnya terhadap peradilan. Ia mengangkat 234 hakim selama masa jabatan pertamanya, termasuk tiga anggota mayoritas konservatif Mahkamah Agung AS yang beranggotakan 6-3.

Biden pada hari Jumat melampaui jumlah total pengangkatan hakim Trump dengan 235, meskipun ia menunjuk lebih sedikit hakim banding dan hanya satu hakim Mahkamah Agung AS selama masa jabatannya.

KEYWORD :

Hak Veto Presiden Biden Amerika UU Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :