Jum'at, 27/12/2024 15:34 WIB

Pemisahan Nomenklatur Kementerian Harusnya Tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Hal ini disampaikannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Hardiansyah. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.

Hal ini disampaikannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. 

"Pemecahan nomenklatur itu harusnya malah ada peningkatan pada pelayanan publiknya," kata Trubus kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Tapi, Trubus justru menilai sebaliknya. Pemecahan ini  dianggap berdampak dengan pelayanan publik karena dalam  tidak ada kajian yang mendasari.

"Idealnya pemecahan ini melalui kajian tapi ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang," tegasnya.

Lebih lanjut, Trubus menyebut telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian harusnya dilakukan pemerintah. Karena proses ini biasanya memakan waktu lama untuk penyesuaian.

Selain itu, harusnya dibuat aturan untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dipecah.

"Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara," kata Trubus.

"Jadi ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas," sambungnya.

Trubus mengingatkan jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dirugikan. Sebab, yang mereka butuhkan adalah kepastian.

"Jadi masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik menarik kewenangan kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa," pungkasnya.

KEYWORD :

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah Nomenklatur Kementerian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :