Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Budi Said dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Jumat 27 Desember 2024.
Tak hanya itu, Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Budi Said dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.
Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Ia juga didakwa melakukan TPPU.
Korupsi PT Antam Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said