Sabtu, 28/12/2024 09:25 WIB

Korupsi Emas Antam, Pengadilan Tipikor Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam.

Sidang putusan kasus korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), memvonis pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, yang kerap disebut sebagai “Crazy Rich Surabaya,” divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton dari PT Antam. 

Selain hukuman penjara, Budi Said juga dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam, sebuah perusahaan BUMN, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Tidak hanya korupsi, Budi juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain denda, Budi Said diwajibkan mengganti kerugian negara dalam bentuk 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp 35,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara selama 8 tahun.

Vonis Budi Said lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis 15 tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh kaya raya di Indonesia. Vonis terhadap Budi Said menegaskan komitmen hukum dalam menindak pelaku korupsi dan pencucian uang, terutama yang merugikan keuangan negara.

KEYWORD :

Budi Said Pengadilan Tipikor Korupsi Emas Antam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :