Marlen Sitompul | Sabtu, 27/05/2017 07:36 WIB
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes beberapa waktu lalu.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual-beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
KPK menangkap tujuh orang, enam orang diantaranya dari pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu orang dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (
Kemendesa).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama pejabat dari
Kemendesa disebut-sebut berinisial S. Di kalangan Kementerian Desa, pejabat itu sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen). Berdasarkan informasi melalui situs kemendesa.go.id, pejabat Irjen itu bernama Sugito. "Ya, salah satunya itu," ujar sumber di
KPK.
Padahal, belum lama ini Menteri Desa Eko Putro Sandjojo baru melakukan pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT, di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito yang dikabarkan ditangkap
KPK adalah merupakan Ketua UPP Kemendes PDTT yang baru dibentuk.
Pengukuhan UPP Kemendes PDTT itu dalam upaya meningkatkan antisipasi berbagai bentuk pungutan liar (pungli). Dimana, UPP tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli dan telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.
"Kita (Kemendes PDTT) diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli," tegas Eko, seperti dilansir kemendesa.go.id, 6 Maret 2017.
Dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan transparansi, dan melibatkan masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari
KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran," tambahnya.
Sementara itu, Sugito, yang ditunjuk menjadi Ketua UPP Kemendes PDTT mengatakan, tujuan dibentuknya UPP tersebut yakni untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah serius melaksanakan reformasi hukum.
"Selain itu, agar personil yang ada dapat bergerak cepat dalam memberantas pungli yang ada dan membangun sistem pencegahan pungli yang terjadi," katanya.
KEYWORD :
OTT KPK KPK Suap BPK Kemendesa