Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung awal Januari 2025, Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi efek.
Penyesuaian atas perubahan tarif PPN, dari sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 1 April 2022.
Ini tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11%, menjadi 12%,” tulis BEI dalam surat, Senin (30/12/2024).
Tujuh Gunung Api di indonesia Status Siaga III
Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.
Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara
“Kami telah mengluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan.
KEYWORD :BEI PPN