Kapolri Jenderal Listyo Sigiti Prabowo. (Foto: Jurnas/Ist0.
Jakarta, Jurnas.com - Sepanjang tahun 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo klaim kejahatan di Indonesia turun menjadi 325.150 perkara.
Jumlah itu turun 14.387 perkara atau 4,23% dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 339.537 perkara.
"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara dibandingkan tahun 2023," ujar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Kapolri mengatakan, dari ratusan ribu yang tercatat itu terdapat 244.975 perkara yang telah diselesaikan atau sebesar 75,34%.
Selain itu, Sigit juga mengemukakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah mekanisme dalam penyelesaian perkara kejahatan, salah satunya melalui restorative justice (RJ). Mekanisme tersebut diklaim dapat mewujudkan penegakan hukum adil bagi kedua belah pihak.
Selain itu, penyelesaian melalui RJ juga dapat menghemat anggaran dalam bidang penegakan hukum.
"Kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," tutur Kapolri.
Namun demikian, dia menekankan apabila kategori kejahatan yang telah mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara hingga merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan maka bakal dilakukan tindakan tegas.
KEYWORD :Kapolri Kejahatan Restorative Justice