Kapolri Jenderal Listyo Sigiti Prabowo. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Polri terus komitmen untuk berantas Judi Online yang dinilai telah meresahkan tersebut. Hal ini terbukti, sepanjang 2024, Polri telah menetapkan 1.918 tersangka Judi Online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ribuan tersangka itu memiliki perannya berbeda mulai dari dari bandar, admin, hingga pemain judi online.
"Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," ujar Kapolri di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Ribuan tersangka itu berhasil diungkap dari 1.611 perkara tindak pidana judi online selama 2024. Dari 1.611 perkara, kepolisian baru berhasil menyelesaikan kasus judi online sebanyak 343, sedangakan sebanyak 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.
"Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara," tambahnya.
2024, Kapolri Sebut Angka Kejahatan Turun
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas sindikat judi online di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian juga bakal menerapkan pasal TPPU terhadap pelaku judi online.
Alhasil, Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sejumlah aset tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah hingga uang tunai.
"Kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Listyo Sigit mengungkap secara total kasus perjudian di Indonesia mencapai 4.926 perkara. Jumlah tersebut meningkat 39,97% atau sebesar 1.007 perkara dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 2.519 perkara judi online.
KEYWORD :Polri Judi Online Tersangka