Minggu, 05/01/2025 03:09 WIB

KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto.

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode, 2017-2022, Wahyu Setiawan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana suap kepada Wahyu Setiawan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap tersebut diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Hasto diduga mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto juga memerintahkan Harun Masiku supaya merendam handphone dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :