Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1).
Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.
Adies Pastikan Jokowi Tak Diundang ke HUT MKGR
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional," sambung Suhartoyo, membacakan putusan berikutnya.
Melalui amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, disebut memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.
"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," ujar Suhartoyo.
KEYWORD :
Mahkamah Konstitusi MK ambang batas pencalonan presiden Pilpres