Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10). (Foto: Jaka/vel)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK itu ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua DPD Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen
“Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Rifqinizamy saat dihubungi, Kamis (2/1).
Menurut dia, putusan MK tersebut adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia sehingga peluang untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden bisa lebih besar.
Dengan penghapusan persyaratan ambang batas tersebut, menurut dia, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI bisa diikuti oleh lebih banyak pasangan calon.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Mahkamah Konstitusi MK ambang batas