Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu.
Kendati begitu, menurut dia, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.
PPP: Putusan MK Terobosan Demokrasi
"Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan," ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan dalam keterangan resmi, Jumat (3/1).
Dia katakan, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
"Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," lanjut Wawan.
Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.
"Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya," ucap Politikus Golkar ini.
Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan.
Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan.
Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.
Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Ahmad Irawan putusan MK ambang batas presidential threshold