Selasa, 07/01/2025 10:37 WIB

Putusan MK Wajibkan Mapel Agama di Sekolah, Ini Respons Kemdikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik putusan ini, dan siap mengimplementasikan mapel tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Youtube Biro Setpres)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan mata pelajaran (mapel) pendidikan agama di satuan pendidikan, saat Hakim Arief Hidayat membacakan draf putusan uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2003 beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik putusan ini, dan siap mengimplementasikan mapel tersebut.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah," demikian keterangan resmi Kemdikdasmen pada Sabtu (4/1) kemarin di Jakarta.

Menurut Kemdikdasmen, putusan MK sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

"Serta, memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," lanjut Kemdikdasmen.

Diketahui, MK berpandangan bahwa pendidikan nasional harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan nasional juga bertujuan membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.

Selain itu, MK menilai mapel pendidikan agama di satuan pendidikan sangat dapat diwajarkan. Sebab, peserta didik memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama, sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan beragama di negara berazas Pancasila.

KEYWORD :

Kemdikdasmen Mapel Pendidikan Agama Putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :