Selasa, 07/01/2025 13:08 WIB

Mengenal Tradisi Akad Nikah dalam Pernikahan Islam

Akad nikah merupakan salah satu momen penting dalam prosesi pernikahan dalam agama Islam

Ilustrasi - Pencatatan Akad Nikah (Fot: Pexels/Rizki Koto)

Jakarta, Jurnas.com - Akad nikah merupakan salah satu momen penting dalam prosesi pernikahan dalam agama Islam. Bagi pasangan yang memutuskan untuk menjalani hidup bersama sebagai suami istri, akad nikah menjadi langkah awal yang menentukan sah atau tidaknya hubungan mereka. Proses ini melibatkan dua pihak, yaitu mempelai pria dan mempelai wanita, dengan pernyataan yang penuh makna dan tanggung jawab. Berikut ulasan tentang tradisi akad nikah, termasuk makna dari ijab dan qabul serta sejarah yang melatarbelakangi praktik ini.

Apa Itu Akad Nikah?

Akad nikah adalah proses yang mengikat kedua belah pihak, yaitu mempelai pria dan wanita, dalam ikatan pernikahan yang sah menurut hukum agama. Dalam Islam, pernikahan tidak hanya melibatkan keduanya saja, tetapi juga melibatkan wali dari mempelai wanita yang memberikan izin atau persetujuan untuk pernikahan tersebut. Selain itu, akad nikah juga menjadi bukti bahwa pasangan tersebut bersedia menjalani hidup bersama dalam ikatan yang sah sesuai dengan ajaran agama.

Apa Itu Ijab dan Qabul dalam Akad Nikah?

Dalam akad nikah, terdapat dua pernyataan penting yang diucapkan oleh kedua belah pihak. Pertama adalah ijab, yaitu pernyataan yang diucapkan oleh pihak mempelai wanita (atau wali yang mewakili pihak wanita) yang menyatakan kemauan untuk membentuk hubungan suami-istri dengan mempelai pria. Ijab ini menjadi tanda bahwa pihak wanita bersedia untuk menerima pria yang akan menjadi pasangan hidupnya.

Kedua adalah qabul, yaitu pernyataan yang diucapkan oleh pihak mempelai pria sebagai tanda ridha dan persetujuan terhadap ijab yang telah diucapkan pihak wanita. Qabul ini menjadi bukti bahwa pihak pria siap untuk menerima wanita sebagai istri dan menjalani kehidupan berumah tangga bersama.

Pernyataan ijab dan qabul inilah yang kemudian disebut sebagai akad nikah, yang secara resmi mengesahkan pernikahan mereka. Kedua pernyataan ini menjadi inti dari akad nikah, karena tanpa adanya ijab dan qabul yang sah, pernikahan dalam agama Islam dianggap tidak sah.

Makna Kedua Pernyataan: Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul bukan hanya sekadar ucapan biasa. Keduanya mengandung makna yang mendalam dan penuh tanggung jawab. Ijab menunjukkan komitmen dari pihak wanita yang siap menjalani hidup dalam ikatan suami-istri, sementara qabul menunjukkan persetujuan dan kesiapan dari pihak pria untuk menerima wanita tersebut sebagai istrinya.

Dengan kata lain, ijab dan qabul tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi juga menjadi janji suci antara keduanya untuk saling mencintai, menghormati, dan menjaga ikatan pernikahan mereka. Ijab dan qabul adalah cerminan dari dua hati yang sepakat untuk membangun kehidupan bersama dalam keberkahan.

Sejarah Akad Nikah

Tradisi akad nikah sendiri sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam sejarah Islam, pernikahan diawali dengan proses yang sangat sederhana namun penuh makna, yakni ijab dan qabul. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari sunnah beliau yang penting, dan keduanya, ijab dan qabul, menjadi inti dari setiap akad pernikahan yang sah.

Seiring berjalannya waktu, tradisi akad nikah ini terus berkembang. Meskipun ada banyak perbedaan dalam pelaksanaannya di berbagai daerah dan budaya, inti dari akad nikah tetap sama: menyatukan dua hati dalam ikatan yang sah di hadapan Tuhan dan masyarakat. Baik dalam prosesi akad nikah di masjid, di rumah, maupun di tempat-tempat lainnya, ijab dan qabul tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tradisi pernikahan.

Akad Nikah dan Hukum Agama

Akad nikah dalam Islam bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga sebuah kontrak yang mengikat secara hukum agama. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti adanya wali dari pihak wanita, dua saksi, serta keikhlasan dari kedua mempelai. Setelah ijab dan qabul diucapkan, maka pernikahan dianggap sah dan keduanya menjadi pasangan suami-istri yang diakui oleh agama.

Akad Nikah: Perjanjian dengan Allah

Akad nikah tidak hanya melibatkan dua insan dan keluarga mereka, tetapi juga merupakan perjanjian antara makhluk dengan Allah. Islam menyebut akad nikah sebagai "mitsaqan ghaliza", yaitu perjanjian yang kokoh dan kuat. Istilah ini hanya digunakan tiga kali dalam Al-Qur`an, salah satunya untuk menggambarkan beratnya perjanjian dalam pernikahan.

Artinya, pernikahan bukanlah hubungan yang bisa diputuskan dengan mudah. Seorang suami atau istri tidak boleh sembarangan mengucapkan kata cerai, karena akad nikah adalah amanah besar yang harus dijaga.

Tradisi Akad Nikah di Berbagai Daerah

Walaupun akad nikah dalam Islam memiliki kesamaan inti, pelaksanaannya bisa berbeda-beda di setiap daerah. Di Indonesia, misalnya, selain proses ijab dan qabul, banyak tradisi yang menyertai pernikahan, seperti siraman, panggih, dan resepsi. Beberapa daerah memiliki adat istiadat khusus yang menjadi bagian dari prosesi pernikahan, namun tetap mempertahankan esensi dari akad nikah itu sendiri.

KEYWORD :

Akad Nikah Akad Pernikahan Tradisi Pernikahan Ijab Kabul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :