Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp62 miliar terkait dugaan korupsi proyek-proyek di devisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) periode 2022-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan uang puluhan miliar itu disimpan dalam brankas dan deposito.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan," kata Tessa dikutip Senin, 6 Januari 2024.
Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak yang terkait dengan perkara.
Selain itu, juru bicara KPK berlatar belakang pensiunan polri itu pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.
"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," ucap Tessa.
"Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan," sambungnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.
Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.
Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.
Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.
KEYWORD :KPK PT Pembangunan Perumahan Korupsi PT PP Sita Uang