Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Langkah itu akan dilakukan jika Hasto yang telah berstatus tersangka, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk kedua kalinya.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2025.
Adapun Hasto sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku pada hari ini.
Namun, Hasto tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sudah memiliki agenda kegiatan lain. Dia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah 10 Januari 2025.
Lembaga antikorupsi berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya. Hanya saja, KPK belum menyebut waktu pasti pemanggilan ulang Hasto.
"Saya pikir saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," kata Tessa.
"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
KEYWORD :
KPK Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi