Rabu, 08/01/2025 14:24 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Penyitaan dilakukan saat memeriksa Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.con - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawan swasta pada Senin 6 Januari 2025.

"Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Januari 2025.

Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR RI. 

Mereka ialah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024.

Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

KEYWORD :

Korupsi Rumdis DPR KPK Sekjen DPR Indra Iskandar Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :