Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto beri keterangan. (Foto: Jurnal IDN/Tangkapan Layar YouTube).
Banten, Jurnas.com- Kasus bos rental tewas ditembak di Rest Area Tangerang terus diselidiki. AS penyewa mobil telah ditangkap. Pelaku penembakan diduga Oknum Anggota TNI juga telah diperiksa. Termasuk dengan dua anggota Polsek Cinangka yang juga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Banten.
Disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bakal dikenakan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini dilakukan akibat dugaan kelakuan anak buahnya yang tidak menerima laporan dan pendampingan terhadap anak bos rental mobil.
"Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik dan tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," tegas Suyudi saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).
Disaat anak bos rental mobil, Agam bersama dengan empat rekannya ingin melaporkan ke polsek Cinangka, Bripka Dery dan Bripka Dedi Iwanto yang pertama kali menerima pelaporan anak korban. Dan keduanya telah jalani pemeriksaan.
"Adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Dery, Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan," jelas Suyudi.
Jenderal polisi bintang dua ini melanjutkan, disaat pihak Agam yang menyatakan adanya dua unit GPS yang secara sengaja dimatikan sudah patut diduga adanya pennggelapan dan sudah semestinya lanjut dilakukan pendampingan. Namun karena perbuatannya yang diduga abai, Bripda Dery dan Bripka Dedi terancam dengan sanksi demosi.
"Anggota lain yang ada di situ yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi sodara Dery Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," pungkas Suyudi.
Kapolsek Cinangka PTDH Bos Rental