Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes beberapa waktu lalu.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneis (BPK RI).
Penetapan itu dilakukan pasca pemeriksaan intensif hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Jumat (26/5/2017). Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo."Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, diputuskan adanya dugaan tipikor penerimaan hadiah atau janji terhadap auditor BPK RI terhadap laporan Kemendes dan KPK meningkatkan status kepenyidikan terhadap empat orang tersangka, SUG selaku Irjen Kemdes, JDP eselon III di Kemendes, RS eselon I di BPK, dan ALS auditor BPK," ucap Agus.Tangkap Tangan Suap KPK BPK Kemendesa