Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian bonus di PPT Energy Trading Singapore (ETS) diduga sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang juga menjabat di PPT ETS.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa saksi selaku Operation Manager PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan dan International Director PPT ET Singapore periode Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun pada Senin, 6 Januari 2024.
"Saksi didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi `penggelapan` yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa 7 Januari 2025.
Untuk diketehui, PPT ETS merupakan bagian dari PT Pertamina. Perusahaan ini menjadi salah satu pihak pembeli LNG Pertamina.
"PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG (Liquefied Natural Gas) yang dibeli dari Pertamina," kata Tessa.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa VP LNG PT Pertamina tahun 2019-2024 Achmad Khoiruddin guna mendalami transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) di 2019-2021.
Penyidik juva mendalami Achmad Khoiruddin soal kerugian yang dialami Pertamina sebesar US$124 juta untuk periode 2019-2021 karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar.
Selain itu juga, penyidik KPK juga menggali perihal penandatanganan kontrak pembelian LNG padahal saat itu Pertamina belum mempunyai calon pembeli.
Hal ini ditanyakan penyidik kepada tiga orang saksi yaitu VP SPBD PT Pertamina tahun Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manager Legal Services Product Pertamina Oktober 2013-Juni 2016 Cholid; dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
KEYWORD :Korupsi LNG PT Pertamina PPT ETS Energy Trading Singapore