Rabu, 08/01/2025 18:37 WIB

Hingga Akhir Desember 2024, Nilai Bursa Karbon Capai Rp50,64 Miliar

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2024, terdapat 100 pengguna jasa yang mendapat izin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2024, terdapat 100 pengguna jasa yang mendapat izin OJK.

"Pengguna jasa ini dengan total volume 908 ribu ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp50,64 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi pada Selasa (7/1/2025).

Pada institusi pengelolaan investasi atau asset under management (AUM) tercatat sebesar Rp839,39 triliun atau turun 0,55 persen month to date. Sementara secara year to date tercatat naik 1,78 persen.

“Dengan reksa dana tercatat net subscription sebesar Rp5,05 triliun month to date atau year to date ada net redemption sebesar Rp1,82 triliun,” ujar Inarno.

KEYWORD :

OJK Bursa Karbon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :